RDA, putri mendiang penyanyi dangdut Imam S Arifin, diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor milik warga. Sekarang dia terancam hukuman penjara.
AKBP Rohman Yonky Dilatha, Kapolsek Taman Sari Polres Taman Sari, mengatakan RDA merupakan pemain utama dalam pencurian sepeda motor.
Rohman juga membenarkan bahwa RDA adalah anak dari penyanyi Imam S Arifin.
Berikut rangkuman fakta penangkapan putra mendiang Imam S Arifin karena kasus pencurian sepeda motor.
- 17 mencuri
AKBP Rohman mengatakan polisi telah menerima 17 laporan pencurian sepeda motor dari RDA.
Rohman melanjutkan, lokasi pencurian bervariasi baik di kawasan Taman Sari maupun di luar.
“Kami berhasil mengumpulkan 17 laporan polisi. Meski ada adegan di luar Taman Sari,” katanya, Kamis (29 September 2022) di Mapolres Taman Sari Metro Jakarta Barat.
- Pura-pura pinjam motor
RDA menggunakan kedok sepeda motor yang sama dalam menjalankan operasinya.
Roman mengatakan, bagaimanapun, bahwa sepeda motor tidak dikembalikan sampai korban menyadari sepeda motornya dicuri.
“Modus operandinya tersangka meminjam sepeda motor karena lebih cepat sampai. Sekali dipinjam tidak dikembalikan. Korban baru sadar bahwa dia (pelaku) telah melakukan penipuan atau penggelapan,” kata Roman.
- Sebagian besar korban adalah karyawan
Rohman menjelaskan, RDA biasanya bertindak dengan menyasar korban pedagang atau karyawan warnet.
Salah satu korban adalah seorang karyawan sebuah toko di Taman Sari, Jakarta Barat.
Menurut penjelasan Roman, RDA sebelumnya telah memesan makanan dan minuman dalam jumlah besar.
Namun, putra penyanyi legendaris Imam S Arifin itu, yang pura-pura tidak punya uang tunai, meminjam sepeda motor untuk pergi ke gerai ATM.
- Motor dijual ke dealer
Untuk kolektor, RDA menjual sepeda motor curian itu masing-masing seharga 2,5 juta hingga 3 juta rupiah.
“Untuk hasil kejahatan dijual kembali kepada dua tengkulak berinisial AA dan H sebagai tempat sementara kejahatan. Harga per unitnya Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta,” kata Roman.
Sedangkan kerugian per korban diperkirakan sekitar Rp 15 juta dan Rp 20 juta.
“Jadi total kerugiannya mencapai 295 juta rupiah. Hampir 300 juta rupiah,” katanya.
- Tahun Mencuri
Menurut pengakuannya kepada polisi, RDA melakukan kejahatan tersebut pada tahun lalu.
Selain RDA, polisi juga menangkap dua orang yang mengumpulkan puluhan sepeda motor hasil curian RDA.
“Tersangka kami menerapkan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP. Sementara itu, kami menerapkan Pasal 480 KUHP kepada mereka yang ditangkap,” kata Roman.